Latest Post
Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan

Minuman Pembakar Lemak

lemak yang menumpuk di perut atau di bagian tubuh lain menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan kaum hawa. Bagaimana tidak, tumpukan lemak itu bisa menganggu penampilan dan menurunkan kepercayaan diri para kaum hawa. Selain menganggu estetika tubuh, lemak di perut juga kurang baik bagi kesehatan. Masalah kesehatan seperti demensia, jantung, diabtes bahkan struk bisa mengancam setiap saat. Salah satu cara yang biasa digunakan untuk menghilangkan timbunan lemak ini adalah dengan olahraga, namun tidak sedikit pula kaum hawa yang malas berolahraga. Namun ledies jangan khawatir, karena selain olah raga ada beberapa minuman yang berkhasiat untuk membakar lemak di perut.


Minuman Pembakar Lemak

  • Air lemon , lemon juice
Salah satu minuman yang berkhasiat untuk membakar lemak di perut adalah air lemon. Air lemon dapat membantu meningkatkan kinerja enzim yang berfungsi untuk mendetoksifikasi hati sehingga secara tidak langsung dapat mengoptimalkan fungsi hati.
Cara untuk mendapatkan manfaat dari air lemon ini mudah saja. Anda cukup menyiapkan sepotong jeruk lemon, peras untuk mengambil airnya kemudian campurkan dengan segelas air hangat. Untuk hasil yang optimal, sebaiknya anda meminum air lemon ini pagi hari setelah bangun tidur, dan setelah meminum air lemon disarankan untuk tidak memakan apa apa dulu kurang lebih 30 menit setelahnya.
  • Air campuran bawang putih
Selain sangat baik untuk sistem kardiovaskuler, bawang putih juga ternyata bermanfaat untuk mengurangi lemak. Bawang putih dapat membantu mencegah proses pembentukan lemak dengan cara menghambat pre-fat cells berkembang menjadi fat cell yang biasa di sebut sel sel lemak.

Cara mendapatkan manfaatnya anda cukup menyiapkan bawang putih sebanyak kurang lebih 3 siung, sepotong jeruk lemon dan segelas air putih. Cincang bawang putih dan diamkan selama 20 menit, setelah itu campurkan dengan perasan air lemon dan tambahkan air. Disarankan untuk diminum secara rutin selama kurang lebih 2 minggu pada pagi hari setelah sarapan.
  • Jahe Hangat
Air jahe bersifat termogenik atau dapat meningkatkan suhu tubuh dan meningkatkan kemampuan tubuh untuk membakar lebih banyak lemak dan kalori. Selain itu, jahe bermanfaat juga untuk menekan produksi kortisol dalam perut. Kortisol yang berlebih inilah penyebab tumpukan lemak di perut. Anda dapat meminum 2 gelas jahe hangat per hari.

Cara membuatnya cukup mudah, anda tinggal menyiapan 1 ruas jahe, ½ buah lemon dan 1 sdt madu. Didihkan 4 gelas air, kemudian masukan potongan jahe dan biarkan selama 5-10 menit kemudian campurkan air tersebut dengan perasan jeruk dan madu.

Demikianlah beberpa minuman pembakar lemak di perut. Namun perlu diperhatikan juga bagi anda yang memiliki penyakit tertentu, anda dapat berkonsultasi dulu dengan dokter sebelum minum.

Arema Cronus sukses keluar sebagai juara Piala Bhayangkara 2016



foto Arem Piala Bhayangkara Cup 2016 (antarafoto)

Arema Cronus sukses keluar sebagai juara Piala Bhayangkara 2016 usai menyingkirkan Persib Bandung dengan skor 2-0 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Minggu (3/4) malam WIB. Kedua gol kemenangan klub asal Malang ini dicetak Raphael Maitimo, dan Sunarto.





Susunan Pemain:
Arema Cronus:
Kurnia Meiga (GK); Johan Alfarizi, Hamka Hamzah, Goran Ganchev, Ryuji Utomo; Raphael Maitimo, Hendro Siswanto, Srdan Lopicic; Esteban Vizcarra, Cristian Gonzales, Dendi Santoso.

Persib Bandung: I Made Wirawan (GK); Vladimir Vujovic, Purwaka Yudhi, Rudolof Yanto Basna, Tony Sucipto; Kim Jeffrey Kurniawan, Muhammad Taufiq, Hariono; Atep Rizal (Tantan), Samsul Arif (David Laly 53'); Juan Carlos Belencoso.

Cara Mudah Reset Ulang HP Android Seperti Baru

Cara Mudah Reset Ulang HP Android Seperti Baru


Buat Anda para pengguna smartphone Android pasti pernah mengalami kendala saat mengoperasikan, semisal hp Android eror atau tidak dapat bekerja. Hal tersebut tentu saja sangat mengganggu pekerjaan Anda, karena seperti diketahaui bersama handphone merupakan alat komunikasi yang sangat penting untuk kehidpan sehari-hari. Jika Anda mengalami kendala pada smartphone Android dan ingin me-reset ulang berikut adalah Cara Mudah Reset Ulang HP Android Seperti Baru.

Cara mengembalikan semua aplikasi HP Android seperti baru ini disebut dengan Recovery Mode. Recovery Mode Android merupakan menu pada Android yang berfungsi untuk memperbaiki kerusakan software Android. Ada beberapa tipe smartphone Android, upgrade software dapat dilakukan langsung melalui recovery mode, namun tidak semua smartphone maupun tablet Android memiliki recobery mode. Untuk hal ini, beberapa tipe handphone Android dapat diatasi dengan meng-install recovery mode buatan pihak ketiga seperti ClockwordMod recovery atau xRecovery.
Untuk reset ulang hp Android biasaya dilekukan melalui menu Setting – Privacy – Factory Data Reset, itu adalah cara umum untuk me-reset ulang HP Android. Bila kondisi smartphone tidak memungkinkan untuk start ataupun masuk ke menu, maka factory reset harus melalui recovery mode. Cara Reset Ulang HP Android dengan Recovery Mode ini akan sangat membantu jika smartphone mengalami hal-hal berikut :
  • HP Android tidak dapat start maupun hanya berhenti di logo hal ini biasa disebut dnegan “boot loop android”. Hal tersebut pun juga bisa disebabkan oleh beberapa hal semisal karena aplikasi yang eror ataupun meng-install aplikasi yang tidak ompatibel dengan tipe HP digunakan.
  • Lupa PIN atau Pasword atau bahkan terlalu banyak mencoba pola pengunci handphone sehingga tidak dapat masuk ke menu.
  • Smartphone Android bermasalah misalnya smartphone bisa menyala namun tidak dapat merespon input dari pengguna seperti layar Adroid yang tidak mau dioperasikan.
  • Kerusakan-kerusakan software Android lain yang memungkinkan kita tidak dapat me-reset ulang handphone Android melalui menu factory reset.

Langkah – Langkah Reset Ulang HP Android

Masuk ke Recovery Mode

Cara untuk masuk ke Recovery Mode Android yakni dengan mematikan gadget terlebih dahulu yakni dengan menekan dan tahan tombol Android secara bersamaan. Misalnya untuk smartphone Andrid Samsung Galaxy Young S5360 dengan cara tekan tombol volume up + home + power secara bersamaan, dan langsung akan masuk ke menu Recovery Mode. Mengenai cara masuk ke Recovery Mode setiap smartphone memiliki tombol yang harus ditekan berbeda-beda.
Dalam Recovery Mode hanya akan terdapat tampilan tulisan saja, selain itu dalam Recovery Mode layar sentuh smartphone pada umumnya tidak akan berfungsi. Untuk mengatur atau menavigasi layar hanya perlu menggunakan tombol volume namun hal ini juga terantung kepada tipe handphone yang digunakan. Contoh tampilan Recoveri Mode bisa lihat gambar di bawah ini.


Lakukan Wipe Data / Factory Reset

Langkah selanjutnya setelah berhasil masuk ke Recovery Mode yakni melakukan Wipe Data / Factory Reset, dan restart handphone Android. Contoh cara melakukan factory reset pada HP Android amsung Galaxy Young:
  • Yang perlu diperhatikan pertama sebelum melakukan factory Reset yakni kapasitas baterai harus cukup banyak minimal 70 %.
  • Langkah kedua dengan mematikan hanphone android
  • Tekan tombol Volume Up + tombol home + tombel Power bersamaan selama beberapa detik dan Anda akan masuk ke Recovery Mode Android
  • Pada tampilan Recovery Mode pilih tulisa Factory Reset / Wipe Data, dengan cara menggunakan tombol volume untuk mengarahkan kursor
  • Lalu tekan tombol home untuk memulai proses setalh proses selesai kemudian Reboot handphone
Yang perlu diingat untuk masuk ke Recovery Mode adalah handphone Android harus dalam keadaan mati. Mengenai kasus Bootloop, jika setelah dilakukan factory reset namun tidak menyelesaikan masalah atau perangkat Android tetap tidak dapat masuk ke menu, untuk engatasi masalah ini pada umumnya yakni dengan melakukan flash firmware atau meng-install ulang sistem operasi handphone. Namun setiap tipe handphone juga memiliki cara berbeda untuk melakuka flash firmware.
Seperti sudah sempat saya bahas diawal bahwa cara untuk masuk ke Recovery Mode setiap tipe handphone Android memiliki cara yang berbeda-beda. Berikut adalah cara masuk ke Recovery Mode beberapa Handphone Android, lihat selengkapnya dibawah ini :
  • Samsung Galaxy Mini, Samsung Galaxy Ace, Galaxy Gio Galaxy Fit (Tekan tombol Home yang berada ditengah + Power, dan tunggu sampai muncul logo samsung)
  • Samsung Galaxy Pro (Tekan tombol T + Tombol Power)
  • Samsung Galaxy 551 (Tekan tombol huruf T + tombl Power. Untuk menavigasi atas bawah pakai tombol panah dan untuk melakukan pilihan pakai tombol shift)
  • Samsung Galaxy Young GSM (Tekan tombol Volume Up + tombol Home + tombol Power secara bersamaan selama beberapa detik
  • Samsung Galaxy Young CDMA ( Matikan HP > Tekan tombol Power, saat muncul logo Samsung > tekan Volume Up sampai masuk ke Recovery Mode)
  • Samsung Galaxy Wonder (Tekan tombol Volume Up + tombol Home + tombol Power secara bersamaan > tunggu samapi keluar logo Samsung > tekan tombol MENU (tombol sebelah kiri dari tombol HOME))
  • Samsung Galay Tab 7(P1000) / Tab 7 Plus (P6200): (Matikan Tablet > Tekan tombol Volume UP + Tombol Power secara bersamaan sampai layar menyala)
  • Samsung Galaxy Note N7000 (Tekan tombol Volume UP+Home+Power > tunggu sampai muncul tulisan Galaxy Note, setelah itu lepas ketiga tombol tersebut). Jika Anda pengguna Galaxy Note dengan OS Ice Cream Sandwich android 4.0.x, sebaiknya jangan melakukan factory reset karena ROM ini memiliki bug yang dapat merusak HP menurut beberapa pengguna.
  • Samsung Galaxy Mini II S6500 (Tekan tombol Volume up+ Volume down + Tombol Home + Tombol Power secara bersamaan)
  • Samsung Galaxy Chat GT-B5330 (Tekan tombol Volume Down + Home + Power)
  • Samsung Galaxy Ace Plus (Tekan tombol Vol UP + Vol Down + Tombol HOME bersamaan lalu selagi ketiga tombol tersebut ditekan, tekan tombol POWER lalu langsung dilepas (jangan ditahan). Tunggu sampai masuk menu recovery baru lepas semua tombol)
  • LG L3 E400 (Tekan Tombol Tengah + Volume Atas + Tombol Power > tunggu sampai muncul logo LG kemudian lepas tombol power)
  • Advan T1c (Tekan tombol POWER, setelah mulai start-up, tekan tombol Volume Down hingga keluar gambar Android dan Segitiga + tanda seru /!\. Setelah itu tekan tombol HOME untuk masuk ke recovery mode. Bila tombol HOME tidak berfungsi, coba tekan tombol MENU)
  • Acer BeTouch E210 dan Acer Liquid Metal (Tekan Tombol Volume Down + Camera + Power Secara bersamaan > Ikuti petunjuk di layar)
  • Cross A1 Tabmate (Tekan dan tahan tombol Vol Down lalu tekan tombol POWER (keduanya jangan dilepas sampai masuk recovery mode))
  • Cross A6T TabMate (Tekan Tombol Home + Volume Up + Tombol Power)
  • Cross AD350 (Tekan tombol HOME + Volume Down + Tekan tombol Power > akan muncul tanda /!\ > tekan tombol HOME)
  • Blueberry CSL Mi 410 (Tekan dan tahan tombol Volume Up + Volume Down + Power secara bersamaan > lalu tekan tombol HOME)
  • Blueberry CSL Mi 320 (Tekan Trackpad + tombol Volume Up + Power bersamaan)
  • Smartfren Andromax (Tekan dan tahan tombol Power + Volume Down, jika sukses masuk ke recovery mode, gunakan tombol Vol UP/Down untuk memilih menu. Utk melakukan pilihan, tekan tombol MENU yang terletak di sebelah tombol HOME atau tombol touch screen yg bergaris 4)
  • IMO Tab Z5 (Tekan Tombol Power + Volume Down secara bersamaan > saat ada tampilan IMO, lepas tombol Power (Tombol Volume tetap ditahan))
  • IVIO DE88 (Tekan dan tahan Tombol Camera + Tombol HOME > tunggu hingga muncul logo Android, langsung tekan tombol MENU+BACK bersamaan. Navigasi menggunakan tombol Volume, untuk memilh atau OK gunakan tombol Camera)
  • Huawei X3 dan X5 (Tekan dan tahan tombol vol up + tombol Power)
  • Huawei S7 (Tekan tombol MENU + Call + Power)

Prosedur dan Syarat Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan

PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN

( BERDASARKAN SK. BUPATI MALANG NO. 21 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN )


A. Perseroan Terbatas (PT)
    1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
    2. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman
    3. Fotocopy KTP Direktur / penanggung jawab
    4. Fotocopy NPWP Perusahaan
    5. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha dan HO bagi perusahaan yang dipersyaratkan
    6. Neraca awal perusahaan
    7. Fotocopy pelunasan PBB tempat usaha
    8. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 sebanyak 3 lembar

B. Perorangan
    1. Foto copy Surat Keterangan Tempat Usaha (HO) bagi Perusahaan yang dipersyaratkan
    2. Foto copy KTP pemilik / penanggung jawab Perusahaan

C. Perusahaan Koperasi
    1. Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
    2. Foto copy KTP pimpinan/ketua koperasi
    3. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
        yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku
    5. Neraca Awal
    6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha

D. Perusahaan Persekutuan (CV)
    1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
    2. Foto copy KPT pemilik/penanggung jawab perusahaan
    3. Foto copy Nomor Pokok Wajib perusahaan/NPWP perusahaan
    4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
        yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku
    5. Neraca Awal
    6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha

Cara Mengurus Akta Kelahiran

AKTA KELAHIRAN UMUM

Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Umum" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaranya tidak lebih dari 60 (enampuluh) hari kerja setelah kelahiran. Adapun Persyaratan Administrasi:
Untuk WNI asli.
  1. Mengisi formulir permohonan yang di sediakan oleh Kantor Catatan Sipil;
  2. Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan / Dukun / RS;
  3. Surat Kelahiran dari Kepala Desa / Lurah;
  4. Foto copy Surat Nikah;
  5. Foto copy KSK;
  6. Menghadapkan 2 (dua) orang saksi yang berumur minimal 21 tahun dan melampirkan foto copy KTP;
  7. Pemohon adalah orang tua atau kuasanya.
Untuk WNI Keturunan Asing.
  1. Persyaratan sama dengan WNI asli;
  2. Foto copy SKBRI dan Surat Keterangan Ganti Nama.
Untuk WNA.
  1. Persyaratan sama dengan WNI asli;
  2. Foto copy STMD dan Dokumentasi Imigrasi;
  3. Foto copy Pasport.

AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT

Yang di maksud dengan "Akta Kelahiran Terlambat" adalah akta yang mencatat kelahiran yang Pendaftaraanya lebih dari 60 ( enam puluh ) hari kerja setelah kelahiran anak. Adapun Persyaratan Administrasi (Seperti pada Akta Kelahiran Umum / Pokok dengan ditambah)
  1. Bagi kelahiran setelah tanggal 31 Desember 1985 harus ada persetujuan dari Bupati Malang;
  2. Surat keterangan dari Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang yang menyatakan bahwa kelahiran anak tersebut belum tercatat;
  3. Foto copy STTB terendah;
  4. Apabila pemohon sudah berusia lebih dari 21 tahun, harus menghadapkan 2 (dua) orang saksi dengan usia minimal lebih tua 10 tahun lebih tua pemohon.( Berdasarkan SK Mendagri Nomor 474.1-311 tahun 1988 dan SK Mendagri Nomor: 474.1-785 tahun 1989).

AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA

Sedangkan untuk Akta Kelahiran Istimewa adalah akta yang mencatat kelahiran yang terlambat pendaftaraanya (lebih dari 60 hari kerja bagi WNI keturunan dan lebih dari 30 hari kerja bagi WNA) Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Malang.
Persyaratan Administrasi:
Untuk WNI
Putusan Pengadilan
Untuk WNA
Putusan Pengadilan Negeri;
Lunas Pembayaran pajak bangsa asing ( untuk WNA ).

B I A Y A

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 117 tahun 1992, biaya pencatatan akta kelahiran adalah sebagai berikut: 1.  Untuk WNI Asli dan Keturunan
     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 4.000,-
     - Anak ke 3 dst sebesar Rp. 8.000,-

2.  Untuk WNA
     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 15.000,-
     - Anak ke 1 dan 2 sebesar Rp. 30.000,-

3.  Untuk Kelahiran Terlambat (1986 s/d sekarang) di tambah biaya sebesar Rp 2.500,00 
     dengan disertai (Surat Keterangan belum Tercatat)

Layanan Pajak-Pembayaran Pajak/Retribusi Daerah


  Self Assesment System
 
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi datang ke Dinas Pendapatan
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyerahkan Formulir SPTPD yang telah diisi dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi membayar/menyetor ke Bendaharawan Penerima Khusus (BKP)
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)


  Official Assesment System
 
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menerima Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari petugas Dinas Pendapatan
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi mengisi Formulir SPTPD
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyerahkan Formulir SPTPD yang telah diisi dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi membayar/menyetor ke Bendaharawan Penerima Khusus (BKP)
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

Layanan Pajak - Pajak Reklame

PAJAK REKLAME

1.  Dasar Hukum

  1. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. PP No. 91 Tahun 2010 tentang Pembayaran Pajak yang ditetapkan oleh Bupati dan Pajak yang dibayar
    sendiri oleh Wajib Pajak.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 

2.  Pengertian

  1. Pajak Reklame adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan Reklame.
  2. Reklame adalah benda, alat atau perbuatan dan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya
    untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik
    perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau
    disengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
  3. Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas
    namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
  4. Nilai Jual Obyek Pajak Reklame adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan pemasangan dan transportasi dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame rampung, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan atau terpasang ditempat yang telah diijinkan.
  5. Nilai Strategis adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan criteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha.
 

3.  Obyek Pajak

       Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame yang meliputi :
 
  • Reklame Papan/Billboard/Megatron.
  • Reklame Kain.
  • Reklame Melekat/Sticker.
  • Reklame Selebaran.
  • Reklame Berjalan termasuk pada kendaraan.
  • Reklame Udara.
  • Reklame Suara.
  • Reklame Film/Slide.
  • Reklame Peragaan.
Yang dikecualikan sebagai Obyek Pajak :
  1. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Penyelenggaraan Reklame melalui Televisi, Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan, dan sejenisnya.
  3. Penyelenggaraan Reklame bagi Badan Sosial atau untuk kepentingan umum disertai syarat-syarat yang dipandang perlu oleh Kepala Daerah.
 

4.  Subyek Pajak dan Wajib Pajak

       Subyek Pajak adalah orang pribadi dan atau Badan yang memesan Reklame.
       Wajib Pajak adalah orang pribadi dan atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
 

5.   Dasar Pengenaan Pajak

        Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame.
        Nilai Sewa Reklame dihitung dengan menjumlahkan Nilai Strategis (NS) dan
        Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Reklame.
 

6.   Tarip Pajak

        Tarip Pajak adalah 25% dari Nilai Sewa.
 

7.   Besarnya Pajak Terutang

        Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarip pajak dengan dasar pengenaan.
  

8.   Rumus Perhitungan Pajak

        Rumus perhitungan Pajak Rekalme adalah sebagai berikut :
 
        Tarip Pajak            =  25% x  Nilai Sewa
        Nilai Sewa               = NJOP + Nilai Strategis
 

9.   Masa Pajak

        Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan waktu penyelenggaraan Reklame.
 

10. Tempat Pembayaran Pajak

        Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau Bendahara Penerimaan pada Dinas
        dan atau Bendahara Penerimaan Pembantu pada UPTD Dinas Pendapatan.
 

11. Nilai Strategis

        A.   Klasifikasi Utama
              1.   Pertigaan Karanglo dengan radius 250 m;
              2.   Perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Pasuruan;
              3.   Pembatas jalan (median jalan) antara batas Kota Malang sampai dengan batas
                    Kabupaten Pasuruan;
              4.   Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan reklame melintang (bando jalan);
              5.   Diatas gedung/bangunan.
 
        B.   Klasifikasi A
              1.   Sepanjang badan jalan secara permanen pada ruas jalan raya antara perbatasan Kota Malang
                    sampai dengan perbatasan Kabupaten Pasuruan;
              2.   Persimpangan, Perempatan, Tikungan Jalan Protokol;
              3.   Pasar Lawang, Pasar Singosari, Pasar Kepanjen dan Pasar Karangploso dengan radius 500 m;
              4.   Bandar Udara, Terminal bus/taxi, gelanggang olah raga dan tempat rekreasi/objek wisata;
              5.   Sepanjang jalan batas Kota Malang sampai dengan Kepanjen, sepanjang jalan batas Kota
                    Malang sampai dengan perbatasan Kota Batu, perbatasan Kota Malang sampai dengan Pakis,
                    dan pertigaan Karanglo setelah rel Kereta Api sampai dengan perbatasan Kota Batu.
 
        C.   Klasifikasi B
              1.   Pasar Pakisaji, Pasar Dampit, Pasar Turen dan Pasar Gondanglegi dengan radius 500 m;
              2.   Sepanjang ruas jalan antara Kepanjen sampai dengan batas Kabupaten Blitar, antara
                    perbatasan Kota Malang sampai dengan Dampit, dan antara Kecamatan Pakis sampai dengan
                    Tumpang.
 
        D.   Klasifikasi C
              1.   Pasar Tajinan, Pasar Sedayu, Pasar Donomulyo, Pasar Pakis dan Pasar Tumpang dengan
                    radius 500 m;
              2.   Sepanjang ruas jalan antara Kepanjen sampai dengan pertigaan Sedayu Turen, perbatasan
                    Kota Malang sampai dengan Tajinan, Tumpang dan Poncokusumo.
 
        E.   Klasifikasi D
              Adalah pemasangan reklame dilokasi sepanjang ruas jalan selain yang ditetapkan dalam klasifikasi
              utama, klasifikasi A, klasifikasi B, klasifikasi C diatas.
               
 
Untuk Informasi Lebih Lengkap, Hubungi :
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Malang (DPPKA)
Jl. KH. Agus Salim 7 Malang
(0341) 362372

Pelayanan Pajak - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
1.   Dasar Hukum
a.   UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.  PP No. 91 Tahun 2010 tentang Pembayaran Pajak yang ditetapkan oleh Bupati dan Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
c.   Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
2.   Pengertian
a.  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak.
b.  Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi dan atau badan.
c.  Hak Atas Tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.   Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, meliputi pemindahan hak atau perolehan hak baru.
 
3.   Obyek Pajak
Pemindahan Hak :
a.   Jual-beli.
b.   Tukar-menukar.
c.   Hibah.
d.   Hibah Wasiat.
e.   Waris.
f.    Pemisahan Hak.
g.   Pemasukan Dalam Perseroan.
h.   Penunjukan Pembeli Dalam Lelang.
i.    Pelaksanaan Dalam Putusan Hakim.
j.    Penggabungan Usaha.
k.   Peleburan Usaha.
l.    Pemekaran Usaha.
m.  Hadiah.
 
Pemberian Hak Baru :
a.    Kelanjutan Pelepasan Hak.
b.    Diluar Pelepasan Hak.
 
Hak sebagaimana dimaksud, adalah :
a.    Hak Milik.
b.    Hak Guna Usaha (HGU).
c.    Hak Guna Bangunan (HGB).
d.    Hak Pakai.
e.    Hak Milik atas satuan rumah susun.
f.     Hak Pengelolaan.
 
4.    Dasar Pengenaan BPHTB
a.    Jual beli, adalah harga transaksi.
b.    Lelang, Risalah lelang.
c.    Lainnya, adalah Nilai Pasar Wajar.
 
5.    Subyek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi dan atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau  bangunan.
Subyek Pajak tersebut diatas dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Pajak Daerah..
 
6.    Tarip Pajak
Tarip Pajak ditetapkan sebesar 5 %
 
7.    Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak, ditetapkan sebagai berikut :
 
Waris dan Hibah Wasiat                        Rp. 300.000.000,00
Lainnya                                                Rp.   60.000.000,00
 
 
 
8.    Saat Terutangnya BPHTB adalah :
a. Jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam, perseroan atau badan hokum, pemisahan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah adalah sejak ditanda-tangani akta.
b.  Waris dan Hibah Wasiat, adalah sejak yang bersangkutan mendaftarkan haknya.
c.  Lelang, sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
d.  Pemberian hak baru kelanjutan dari pelepasan hak, dan diluar pelepasan hak, adalah sejak tanggal ditanda-tangani surat keputusan pemberian hak.
 
9.   Rumus Perhitungan Pajak
Rumus perhitungan besarnya BPHTB  terutang adalah
 
BPHTB   = (NPOP – NPOPTKP) X  5 %
 
10.  Tata Cara Pembayaran Pajak
Sistem pemungutan BPHTB pada prinsipnya menganut system “Self Assesment”, artinya Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar sendiri pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
 
11.  Tempat Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah (Bank Jatim) atau Bendahara Penerimaan pada Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
 
12.  Ketentuan Bai Pajak
a.   Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris hanya dapat menandatangani pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTD BPHTB).
b.   Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani hak atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Pemerintahan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
c.   Pejabat yang membidangi pertanahan hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
d.  Terhadap pendaftaran peroehan hak karena waris atau hibah wasiat dapat dilakukan oleh pejabat yang membidangi pertanahan Kabupaten pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Pemberitahuan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
e.   Pejabat Pembuat Akta/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara melaporkan pembuatan akta atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
 
13.       Dasar Pengenaan BPHTB
No
Jenis Perolehan
Dasar Pengenaan
1
Jual Beli
Harga Transaksi
2
Tukar-menukar
Harga Pasar
3
Hibah
Harga Pasar
4
Hibah Wasiat
Harga Pasar
5
Waris
Harga Pasar
6
Pemisahan Hak
Harga Pasar
7
Pemasukan Dalam Perseroan
Harga Pasar
8
Penunjukan Pembeli Dalam Lelang
Risalah Lelang
9
Penunjukan Dalam Putusan Hakim
Harga Pasar
10
Penggabungan Usaha
Harga Pasar
11
Peleburan Usaha
Harga Pasar
12
Pemekaran Usaha
Harga Pasar
13
Hadiah
Harga Pasar
      
 
 
Untuk Informasi Lebih Lengkap, Hubungi :
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Malang (DPPKA)
Jl. KH. Agus Salim 7 Malang
(0341) 362372

Nomor Telepon Penting Malang


Nomor Telepon Penting Malang


Kalender Jadwal MotoGP 2016 Trans7 (live)

 Regulasi MotoGP 2016

Banyak sekali perubahan aturan dibanding tahun sebelumnya, antara lain : penggunaan ECU tunggal kecuali 3 pabrikan (Yamaha, Honda & Ducati), berat motor minimal 158 KG, lebar sayap fairing maksimal 600 mm, Suplai ban oleh Michelin dan sepanjang musim hanya diperbolehkan menggunakan 7 mesin.

Kalender Jadwal MotoGP 2016 Trans7 (live)

Menjelang tahun 2016 kalender acara MotoGP telah ada sedikit perubahan. Trans7 masih setia sebagai official broadcaster MotoGP di Indonesia. Jadwal tayang dibawah ini nanti akan sesuai dengan zona waktu Indonesia bagian barat (WIB).
Jadwal MotoGP Live trans7 2016
Seri Tanggal Jam Tayang (WIB) Sirkuit GP
1 20 Maret 01.00 sirkuit Doha/Losail - Qatar
3 3 April 02.00 Termas de Río Hondo - Argentina
2 10 April 02.37 Austin - Amerika
4 24 April 19.00 Jerez de la Frontera - Spanyol
5 8 Mei 19.00 Le Mans - Perancis
6 22 Mei 19.00 Mugello - Italia
7 5 Juni 19.00 Circuit de Catalunya
8 26 Juni 19.00 Assen - Belanda
9 17 Juli 19.00 Sachsenring - Jerman
10 14 Agustus 19.00 Red Bull Ring - Austria
11 21 Agustus 19.00 Brno - Republik Ceko
12 4 September 19.00 Silverstone - Britania Raya
13 11 September 19.00 Marco Simoncelli Misano - San Marino
14 25 September 19.00 MotorLand Aragón
15 16 Oktober 12.00 Montegi - Jepang
16 23 Oktober 12.00 Phillip Island - Australia
17 30 Oktober 14.00 Sepang - Malaysia
18 13 November 20.00 Ricardo Tormo - Valencia

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)



Apabila Anda ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha Anda tersebut dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalan usaha perdagangan ini dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan, atau disingkat SIUP. SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Meskipun Anda hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, maka Anda juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini, karena pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara melainkan semua jenis pedagang. Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara pembuatan SIUP, Anda perlu mengetahui dahulu jenis-jenisnya.
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:
  • SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000
  • SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000
  • SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
2. Untuk Koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp6.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai senilai Rp6.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Langsung saja klik Download untuk mendapatkan formulir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pemerintah Kab. Malang

Download Formulir SIUP

Download Formulir SIUP PASAR

Surat Izin Gangguan (HO) Pemerintah Kab. Malang

Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.


          Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:
     “Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian izin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat. (cp.hukum online)
Untuk Kabupaten Malang formulir bisa didownload di :
- Download Formulir Permohonan Izin Gangguan Tower Bersama  (HO.TB)
- Download Formulir Permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) 

- Download Traye
 
Support : Creating Website | Team | MT/Z
Cp © 2016. Situs Kepanjen - All Rights N Thanks
by Team Website
Powered by Blogger