Latest Post
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

Prosedur dan Syarat Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan

PROSEDUR DAN SYARAT - SYARAT PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN

( BERDASARKAN SK. BUPATI MALANG NO. 21 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN )


A. Perseroan Terbatas (PT)
    1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
    2. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman
    3. Fotocopy KTP Direktur / penanggung jawab
    4. Fotocopy NPWP Perusahaan
    5. Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha dan HO bagi perusahaan yang dipersyaratkan
    6. Neraca awal perusahaan
    7. Fotocopy pelunasan PBB tempat usaha
    8. Pas photo penanggung jawab 3 x 4 sebanyak 3 lembar

B. Perorangan
    1. Foto copy Surat Keterangan Tempat Usaha (HO) bagi Perusahaan yang dipersyaratkan
    2. Foto copy KTP pemilik / penanggung jawab Perusahaan

C. Perusahaan Koperasi
    1. Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
    2. Foto copy KTP pimpinan/ketua koperasi
    3. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
        yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku
    5. Neraca Awal
    6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha

D. Perusahaan Persekutuan (CV)
    1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
    2. Foto copy KPT pemilik/penanggung jawab perusahaan
    3. Foto copy Nomor Pokok Wajib perusahaan/NPWP perusahaan
    4. Foto copy Surat ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi bagi kegiatan usaha perdagangan
        yang disyaratkan Surat Ijin Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku
    5. Neraca Awal
    6. Foto copy pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB tempat usaha

Layanan Pajak-Pembayaran Pajak/Retribusi Daerah


  Self Assesment System
 
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi datang ke Dinas Pendapatan
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyerahkan Formulir SPTPD yang telah diisi dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi membayar/menyetor ke Bendaharawan Penerima Khusus (BKP)
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)


  Official Assesment System
 
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menerima Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari petugas Dinas Pendapatan
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi mengisi Formulir SPTPD
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menyerahkan Formulir SPTPD yang telah diisi dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi membayar/menyetor ke Bendaharawan Penerima Khusus (BKP)
  • Wajib Pajak/Wajib Retribusi menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

Layanan Pajak - Pajak Reklame

PAJAK REKLAME

1.  Dasar Hukum

  1. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. PP No. 91 Tahun 2010 tentang Pembayaran Pajak yang ditetapkan oleh Bupati dan Pajak yang dibayar
    sendiri oleh Wajib Pajak.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 

2.  Pengertian

  1. Pajak Reklame adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan Reklame.
  2. Reklame adalah benda, alat atau perbuatan dan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya
    untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik
    perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau
    disengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
  3. Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas
    namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
  4. Nilai Jual Obyek Pajak Reklame adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan pemasangan dan transportasi dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame rampung, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan atau terpasang ditempat yang telah diijinkan.
  5. Nilai Strategis adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan criteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha.
 

3.  Obyek Pajak

       Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame yang meliputi :
 
  • Reklame Papan/Billboard/Megatron.
  • Reklame Kain.
  • Reklame Melekat/Sticker.
  • Reklame Selebaran.
  • Reklame Berjalan termasuk pada kendaraan.
  • Reklame Udara.
  • Reklame Suara.
  • Reklame Film/Slide.
  • Reklame Peragaan.
Yang dikecualikan sebagai Obyek Pajak :
  1. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Penyelenggaraan Reklame melalui Televisi, Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan, dan sejenisnya.
  3. Penyelenggaraan Reklame bagi Badan Sosial atau untuk kepentingan umum disertai syarat-syarat yang dipandang perlu oleh Kepala Daerah.
 

4.  Subyek Pajak dan Wajib Pajak

       Subyek Pajak adalah orang pribadi dan atau Badan yang memesan Reklame.
       Wajib Pajak adalah orang pribadi dan atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
 

5.   Dasar Pengenaan Pajak

        Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame.
        Nilai Sewa Reklame dihitung dengan menjumlahkan Nilai Strategis (NS) dan
        Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Reklame.
 

6.   Tarip Pajak

        Tarip Pajak adalah 25% dari Nilai Sewa.
 

7.   Besarnya Pajak Terutang

        Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarip pajak dengan dasar pengenaan.
  

8.   Rumus Perhitungan Pajak

        Rumus perhitungan Pajak Rekalme adalah sebagai berikut :
 
        Tarip Pajak            =  25% x  Nilai Sewa
        Nilai Sewa               = NJOP + Nilai Strategis
 

9.   Masa Pajak

        Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan waktu penyelenggaraan Reklame.
 

10. Tempat Pembayaran Pajak

        Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau Bendahara Penerimaan pada Dinas
        dan atau Bendahara Penerimaan Pembantu pada UPTD Dinas Pendapatan.
 

11. Nilai Strategis

        A.   Klasifikasi Utama
              1.   Pertigaan Karanglo dengan radius 250 m;
              2.   Perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Pasuruan;
              3.   Pembatas jalan (median jalan) antara batas Kota Malang sampai dengan batas
                    Kabupaten Pasuruan;
              4.   Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan reklame melintang (bando jalan);
              5.   Diatas gedung/bangunan.
 
        B.   Klasifikasi A
              1.   Sepanjang badan jalan secara permanen pada ruas jalan raya antara perbatasan Kota Malang
                    sampai dengan perbatasan Kabupaten Pasuruan;
              2.   Persimpangan, Perempatan, Tikungan Jalan Protokol;
              3.   Pasar Lawang, Pasar Singosari, Pasar Kepanjen dan Pasar Karangploso dengan radius 500 m;
              4.   Bandar Udara, Terminal bus/taxi, gelanggang olah raga dan tempat rekreasi/objek wisata;
              5.   Sepanjang jalan batas Kota Malang sampai dengan Kepanjen, sepanjang jalan batas Kota
                    Malang sampai dengan perbatasan Kota Batu, perbatasan Kota Malang sampai dengan Pakis,
                    dan pertigaan Karanglo setelah rel Kereta Api sampai dengan perbatasan Kota Batu.
 
        C.   Klasifikasi B
              1.   Pasar Pakisaji, Pasar Dampit, Pasar Turen dan Pasar Gondanglegi dengan radius 500 m;
              2.   Sepanjang ruas jalan antara Kepanjen sampai dengan batas Kabupaten Blitar, antara
                    perbatasan Kota Malang sampai dengan Dampit, dan antara Kecamatan Pakis sampai dengan
                    Tumpang.
 
        D.   Klasifikasi C
              1.   Pasar Tajinan, Pasar Sedayu, Pasar Donomulyo, Pasar Pakis dan Pasar Tumpang dengan
                    radius 500 m;
              2.   Sepanjang ruas jalan antara Kepanjen sampai dengan pertigaan Sedayu Turen, perbatasan
                    Kota Malang sampai dengan Tajinan, Tumpang dan Poncokusumo.
 
        E.   Klasifikasi D
              Adalah pemasangan reklame dilokasi sepanjang ruas jalan selain yang ditetapkan dalam klasifikasi
              utama, klasifikasi A, klasifikasi B, klasifikasi C diatas.
               
 
Untuk Informasi Lebih Lengkap, Hubungi :
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Malang (DPPKA)
Jl. KH. Agus Salim 7 Malang
(0341) 362372

Pelayanan Pajak - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
1.   Dasar Hukum
a.   UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.  PP No. 91 Tahun 2010 tentang Pembayaran Pajak yang ditetapkan oleh Bupati dan Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
c.   Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
2.   Pengertian
a.  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak.
b.  Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi dan atau badan.
c.  Hak Atas Tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.   Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, meliputi pemindahan hak atau perolehan hak baru.
 
3.   Obyek Pajak
Pemindahan Hak :
a.   Jual-beli.
b.   Tukar-menukar.
c.   Hibah.
d.   Hibah Wasiat.
e.   Waris.
f.    Pemisahan Hak.
g.   Pemasukan Dalam Perseroan.
h.   Penunjukan Pembeli Dalam Lelang.
i.    Pelaksanaan Dalam Putusan Hakim.
j.    Penggabungan Usaha.
k.   Peleburan Usaha.
l.    Pemekaran Usaha.
m.  Hadiah.
 
Pemberian Hak Baru :
a.    Kelanjutan Pelepasan Hak.
b.    Diluar Pelepasan Hak.
 
Hak sebagaimana dimaksud, adalah :
a.    Hak Milik.
b.    Hak Guna Usaha (HGU).
c.    Hak Guna Bangunan (HGB).
d.    Hak Pakai.
e.    Hak Milik atas satuan rumah susun.
f.     Hak Pengelolaan.
 
4.    Dasar Pengenaan BPHTB
a.    Jual beli, adalah harga transaksi.
b.    Lelang, Risalah lelang.
c.    Lainnya, adalah Nilai Pasar Wajar.
 
5.    Subyek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi dan atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau  bangunan.
Subyek Pajak tersebut diatas dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Pajak Daerah..
 
6.    Tarip Pajak
Tarip Pajak ditetapkan sebesar 5 %
 
7.    Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak, ditetapkan sebagai berikut :
 
Waris dan Hibah Wasiat                        Rp. 300.000.000,00
Lainnya                                                Rp.   60.000.000,00
 
 
 
8.    Saat Terutangnya BPHTB adalah :
a. Jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam, perseroan atau badan hokum, pemisahan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah adalah sejak ditanda-tangani akta.
b.  Waris dan Hibah Wasiat, adalah sejak yang bersangkutan mendaftarkan haknya.
c.  Lelang, sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
d.  Pemberian hak baru kelanjutan dari pelepasan hak, dan diluar pelepasan hak, adalah sejak tanggal ditanda-tangani surat keputusan pemberian hak.
 
9.   Rumus Perhitungan Pajak
Rumus perhitungan besarnya BPHTB  terutang adalah
 
BPHTB   = (NPOP – NPOPTKP) X  5 %
 
10.  Tata Cara Pembayaran Pajak
Sistem pemungutan BPHTB pada prinsipnya menganut system “Self Assesment”, artinya Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar sendiri pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
 
11.  Tempat Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah (Bank Jatim) atau Bendahara Penerimaan pada Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.
 
12.  Ketentuan Bai Pajak
a.   Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris hanya dapat menandatangani pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTD BPHTB).
b.   Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani hak atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Pemerintahan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
c.   Pejabat yang membidangi pertanahan hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
d.  Terhadap pendaftaran peroehan hak karena waris atau hibah wasiat dapat dilakukan oleh pejabat yang membidangi pertanahan Kabupaten pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Pemberitahuan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPTPD BPHTB).
e.   Pejabat Pembuat Akta/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara melaporkan pembuatan akta atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
 
13.       Dasar Pengenaan BPHTB
No
Jenis Perolehan
Dasar Pengenaan
1
Jual Beli
Harga Transaksi
2
Tukar-menukar
Harga Pasar
3
Hibah
Harga Pasar
4
Hibah Wasiat
Harga Pasar
5
Waris
Harga Pasar
6
Pemisahan Hak
Harga Pasar
7
Pemasukan Dalam Perseroan
Harga Pasar
8
Penunjukan Pembeli Dalam Lelang
Risalah Lelang
9
Penunjukan Dalam Putusan Hakim
Harga Pasar
10
Penggabungan Usaha
Harga Pasar
11
Peleburan Usaha
Harga Pasar
12
Pemekaran Usaha
Harga Pasar
13
Hadiah
Harga Pasar
      
 
 
Untuk Informasi Lebih Lengkap, Hubungi :
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Malang (DPPKA)
Jl. KH. Agus Salim 7 Malang
(0341) 362372

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)



Apabila Anda ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha Anda tersebut dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalan usaha perdagangan ini dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan, atau disingkat SIUP. SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Meskipun Anda hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, maka Anda juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini, karena pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara melainkan semua jenis pedagang. Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara pembuatan SIUP, Anda perlu mengetahui dahulu jenis-jenisnya.
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu:
  • SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000
  • SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000
  • SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
2. Untuk Koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp6.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai senilai Rp6.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Langsung saja klik Download untuk mendapatkan formulir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pemerintah Kab. Malang

Download Formulir SIUP

Download Formulir SIUP PASAR

Surat Izin Gangguan (HO) Pemerintah Kab. Malang

Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.


          Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:
     “Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian izin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat. (cp.hukum online)
Untuk Kabupaten Malang formulir bisa didownload di :
- Download Formulir Permohonan Izin Gangguan Tower Bersama  (HO.TB)
- Download Formulir Permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) 

- Download Traye
 
Support : Creating Website | Team | MT/Z
Cp © 2016. Situs Kepanjen - All Rights N Thanks
by Team Website
Powered by Blogger